Pimpinan Wilayah

ANSOR KALBAR

Pengaturan Pengeras suara di masjid dan mushalla untuk kemaslahatan bersama, jangan dilebarkan pada persoalan yang menimbulkan keresahan masyarakat

Syahrul Yadi Kepala Kanwil Kemenag Kalbar Mengatakan Pengaturan Pengeras suara di Masjid/musholla sudah sejak th 1978 sudah ada yaitu Insturuksi Dirjen Bimas Islam Nomor : KEP/D/101/’78 Tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musholla, dan sampai sejauh ini tidak menimbulkan masalah, karena memang dipandang perlu utk masyarakat Indonesia yang heterogen dlm hal agama, faham keagamaan, maupun karakter adat istiadat dan budaya. 

Dalam SE Menag No 05 Tahun 2022, tidak ada pelarangan penggunaan pengeras suara. Substansi nya sama persis dengan Aturan sebelumnya. Sedikit perubahan hanya berkaitan dengan durasi, misalnya pada penggunaan pengeras suara pada waktu Subuh durasi dalam aturan sebelumnya selama 15 menit sebelum azan, pada aturan SE 05 Th 2022 disesuaikan menjadi 10 menit. Keputusan penyesuaian waktu ini pun diambil setelah melalui kajian dan pembahasan dengan MUI, DMI dan ormas Islam yang ada di Pusat dan telahpun disepakati. 
Oleh karenanya sampai saat ini, MUI, DMI memberikan dukungan terhadap SE 05 Tahun 2022.

Syahrul Yadi menambahkan Adapun berkaitan dengan video Menag yang saat ini viral, bahkan banyak yang diframing sehingga menimbulkan kegaduhan. Saya mohon untuk dapat disikapi secara bijak, tidak ditafsirkan ke arah hal-hal yang negatif. 
Saya yakin dengan seyakin-yakinnya bahwa tidak ada sedikitpun maksud Pak Menteri Agama, menyamakan suara azan dengan gonggongan suara anjing. 

"Mari cermati substansi aturan ini, yg dibuat justru untuk memastikan agar kumandang suara azan tetap dapat dikumandangkan. Tidak ada lagi pihak yang boleh melarang orang untuk mengumandangkan suara azan dengan pengeras suara sesuai dengan ketentuan yang ada. (SE No 05 Tahun 2022"

Oleh karenanya saya menghimbau masyarakat, untuk memberikan dukungan terhadap aturan yang sudah baik ini (SE No. 05 Th. 2022), untuk mengembangkan syiar Islam yang lebih teduh dan indah, serta tidak terpengaruh dengan kegaduhan pada hal-hal yang tidak substantif. 

Subcribe Channel YouTube Ansor Kalbar Klik Disini

Komentar

Lebih baru Lebih lama