Pimpinan Wilayah

ANSOR KALBAR

Ansor Kalbar Media – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Kalimantan Barat, resmi membuat laporan ke Ditkrimsus Polda Kalbar terkait ujaran kebencian yang dilakukan Faizal Assegaf melalui akun twitter @faizalassegaf. Rabu (9/11/2022) siang.

Jelas, ujaran kebencian tersebut dialamatkan kepada Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf.

Perbuatan tersebut menurut Ketua LBH GP Ansor Kalbar Khairuddin, S.HI., MH diduga melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kami tegaskan, Ansor sangat menjunjung tinggi prinsip kebebasan berpendapat, dan menghargai pendapat orang lain, hanya saja jika pendapat itu menghancurkan martabat orang lain maka tindakan tersebut sangat bertentangan dengan budaya nusantara di Indonesia yang sangat mengedapankan adab dan sopan santun," katanya, Rabu (9/11/2022).

LBH Ansor Kalbar beserta LBH Ansor lainnya di seluruh Indoensia, mengedapankan proses-proses penyelesaian masalah dengan pendekatan kekeluargaan. Namun, perbuatan Faizal Assegaf ini bukanlah perbuatan yang pertama kalinya.

"Kasus sebelumnya, telah kami selesaikan secara kekeluargaan dengan permintaan maaf oleh Faizal Assegaf dengan harapan bahwa tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Namun ternyata saudara Faizal Assegaf justeru mengulangi perbuatan yang sama," ungkap Khairuddin.

Oleh sebab itu, lanjut Ketua LBH Ansor Kalbar, karena perbuatan yang dilakukan oleh Faizal Assegaf dilakukan kembali, maka Ansor memilih menempuh jalur hukum pidana yang disediakan.

"Kita sepakat proses pidana adalah upaya terakhir dalam penyelesaian suatu persoalan hukum (Ultimum Remedium, red). Upaya hukum pidana ini ditempuh setelah terlapor-teradu telah dengan sengaja mengulangi perbuatan yang secara hukum jelas-jelas dilarang," ujarnya. 

"Laporan ke Polisi ini juga merupakan bentuk pembelajaran kepada publik bahwa dalam mengeluarkan pendapat dengan ujaran kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum positif dan bertentangan dengan budaya Nusantara. Terakhir kami berharap kepada penegak hukum, khususnya Polisi untuk dapat menjalankan tugasnya secara objektif dan profesional demi hukum dan ketertiban masyarakat," pungkas Khairudin. (*)

 

Subcribe Channel YouTube Ansor Kalbar Klik Disini

2 Komentar

  1. Anonim16.51.00

    Mantap pimpinan

    BalasHapus
  2. Anonim16.53.00

    Mantap, biar ada efek jera terhadap yg lain nya.
    Mantap

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama