Pimpinan Wilayah

ANSOR KALBAR

Ansor Kalbar Media
– Berulangnya kasus ujaran kebencian yang dilakukan Faizal Assegaf melalui cuitan twitternya, LBH Ansor Kalbar bersama LBH Ansor seluruh Indonesia akhirnya membuat keputusan untuk menyelesaikan masalah tersebut ke jalur hukum.

"Kasus sebelumnya, telah kami selesaikan secara kekeluargaan dengan permintaan maaf oleh Faizal Assegaf dengan harapan bahwa tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Namun ternyata saudara Faizal Assegaf justeru mengulangi perbuatan yang sama, kali ini jelas kepada Ketua Umum PBNU," ungkap LBH Ansor Kalbar, Khairuddin.

Laporan ke Polisi tersebut sebagai pembelajaran kepada publik bahwa dalam mengeluarkan pendapat dengan ujaran kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum positif dan bertentangan dengan budaya Nusantara. Terakhir kami berharap kepada penegak hukum, khususnya Polisi untuk dapat menjalankan tugasnya secara objektif dan profesional demi hukum dan ketertiban masyarakat," tambah Khairudin.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Kalimantan Barat, resmi membuat laporan ke Ditkrimsus Polda Kalbar terkait ujaran kebencian yang dilakukan Faizal Assegaf melalui akun twitter @faizalassegaf. Rabu (9/11/2022) siang.

Perbuatan tersebut menurut Ketua LBH GP Ansor Kalbar Khairuddin, S.HI., MH diduga melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kami tegaskan, Ansor sangat menjunjung tinggi prinsip kebebasan berpendapat, dan menghargai pendapat orang lain, hanya saja jika pendapat itu menghancurkan martabat orang lain maka tindakan tersebut sangat bertentangan dengan budaya nusantara di Indonesia yang sangat mengedapankan adab dan sopan santun," katanya, Rabu (9/11/2022). (*)

 

Subcribe Channel YouTube Ansor Kalbar Klik Disini

Komentar

Lebih baru Lebih lama