ANSOR KALBAR MEDIA, Pontianak - Berbagai perlombaan biasanya tak lepas dari biaya pendaftaran. Dari biaya pendaftaran tersebut biasanya digunakan untuk keperluan selama lomba, bahkan ada pula yang digunakan untuk hadiah lomba.
pertanyaan tersebut banyak muncul terkait hukumnya. Apakah termasuk judi, atau halal?
Dikutip dari NU Online, pertanyaan tersebut dijabarakan secara detail. Biaya pendaftaran merupakan sesuatu yang lazim. Sebagian panitia penyelenggara lomba atau kontestasi dalam bidang tertentu menarik uang pendaftaran dari peserta lomba. Panitia biasanya menggunakan uang tersebut untuk keperluan teknis lomba dan juga untuk tambahan hadiah lomba. Perlombaan dengan pungutan uang pendaftaran pernah diangkat dalam forum Muktamar Ke-30 NU di Kediri, Jawa Timur, pada tahun 1999 M.
Keputusan Muktamar, hukum dan dalilnya KLIK DI SINI (*)
Posting Komentar