ANSOR KALBAR MEDIA, Pontianak - Seluruh pekerja dan penerima upah, berhak menentukan jaminannya di hari tua. Negara memfasilitasi hal tersebut dengan iuran bulanan yang tidak memberatkan.
Ialah dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dimanfaatkan untuk bekal hari tua bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Tak hanya itu, untuk pekerja atau penerima upah, BPJS Ketenagakerjaan juga menawarkan program Jaminan Keselamatan Kerja dan Jaminan Kematian. Program terssebut sangat bermanfaat bila sewaktu-waktu terjadi kecelakaan kerja bagi para peserta.
Terkait besarannya, sangatlah terjangkau. Untuk Prohram Jaminan Hari Tua hanya Rp20 ribu per bulan. Pun Program Keselamatan Kerja dan Kematian, nominalnya tidak sampai Rp20 ribu.
Dilansir dari Antara Kalbar, Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat menyatakan telah membayarkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp31,95 miliar.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu Nanda Shidiq Saputra, menyampaikan per 1 November 2023, BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu telah menerima 2.731 klaim JHT yang telah dibayarkan dengan total sebesar Rp31,95 miliar.
Selain membayar klaim JHT, BPJS Ketenagakerjaan juga telah membayarkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 44 kasus dengan nominal Rp307 juta. (*)
Posting Komentar