ANSOR KALBAR MEDIA. Pontianak - Tindakan mengungkap informasi pribadi seseorang secara online tanpa seizin bersangkutan atau biasa dikenal dengan sebutan doxing adalah sebuah tindakan kriminal dan bisa diancam pidana.
Contoh dari doxing yang belakangan ini trending, yakni korban mendapat perlakuan doxing berupa penyebaran nomor ponsel dan kehidupan pribadinya di media sosial.
Dikutip dari akun instagram @kemenkominfo, perbuatan doxing dapat diancam pidana pasal 45 Ayat (1) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Kemenkominfo juga berbagi tips agar terhindar dari doxing. Pertama, jangan mengunggah informasi pribadi secara berlebihan di di medsos. Kedua, cari tahu apakah ada informasi pribadi yang tersebar di internet tanpa sepengetahuanmu.
Ketiga, Setting akun medsosmu menjadi mode privat. Keempat, Hindari jaringan internet publik yang berpotensi mengambil data pribadi. (*)
Posting Komentar